Menguak Dapur Penerbit Mayor

 penulis dan penerbit telah dilindungi undang-undang secara penuh sejak terbitnya UU no.3 Tahun 2017 yang diikuti oleh Peraturan Pemerintah. Dan kemudian ditindak lanjuti yaitu PP No.75 tahun 2019. Dalam UU no.3 dijelaskan dengan detail bagaimana proses industri penerbitan dan unsur-unsur yang ada di dalamnya. Diatur dengan detail dan kemudin disempurnakan dengan PP No 75 yang lebih detail mengatur proses membuat naskah hingga menyebarluaskannya.

Informasi ini perlu diketahui karena berkaitan dengan peluang yang akan ada karena peraturan ini mendorong percepatan proses penerbitan naskah dari penulis menjadi buku untuk didjstribjsikan ke outlet-outlet yang menjadi sumber pendapatan. 


Terkait pembagian istilah penerbit mayor dan minor tidaklah tertuang dalam Undang-undan, hanya pembagian yang secara alamiah terjadi, dimana penerbit mayor tentu mempunyai jumlah produksi yang lebih tinggi dibanding dengan penerbit minor. 


Oleh Perpustakaan nasional, kemudian digolongkan kedalam penerbit yang berproduksi ribuan dan ratusan yang terlihat dalam pembagian ISBN yang dikeluarkannya. Dikotomi penerbit mayor dan minor, kemudian terjadi juga di sisi pemasaran bukunya, dimana ada penerbit yang mampu menjangkau secara nasional dan ada yang regional saja.


Hal ini diperuncing lagi dengan pembagian yang dilakukan oleh lembaga pendidikan tinggi di Indonesia atau Kemendikbud DIKTI, yang mensyaratkan terbitan buku harus berskala nasional penyebarannya. Penerbit yang sudah terlanjur beroplah besar tentu tidak ada masalah dengan hal ini, karena memang skala produksi dan skala mesin produksinya memang sudah terlanjur besar, sehingga untuk memenuhi pasar nasional tidak terlalu sulit.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menulis Membuatku Naik Kelas dan Berprestasi

Selamat Jalan Eril ( Sang Calon Pemimpin Masa Depan itu lebih dulu pulang )

Mengelola Majalah Sekolah