Tunjangan Guru.

Kamis Menulis Edisi 01,09 2022.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyatakan bahwa  penghapusan tunjangan profesi guru dan dosen dari Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) sama saja mematikan pekerjaan para pendidik. Demikian disampaikan Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Ibu Unifah Rosyidi, dalam keterangan pers pada Minggu (28/8/2022), seperti dikutip dari Antara. Saya sepakat dengan pendapat ibu ketua umum PGRi di atas.

Upaya pemerintah sepertinya masih belum juga efektif dalam mensejahtrakan para guru dosen dan para arsitek peradaban ini, padahal kemajuan bangsa dan negara ada di tangan pendidik, adalah hal yang wajar jika  kesejahteraan guru, dosen dan pendidik diperhatikan. 

Benar bahwa, guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa, artinya mereka bekerja dengan hati tak perlu diberi tanda jasa, ikhlas demi bangsa dan negara, tapi tunggu dulu, pemahaman ini juga harus di luruskan. Pahlawan tanpa tanda jasa adalah nilai  dari kemuliaan dari jasa pendidik yang tidak akan terbayar atau  harga materi apapun di Dunia ini, Sementara tunjangan, upah, gaji dan sejanisnya adalah hak dari profesi guru yang harus diberikan. 

RosullAllah Shallallahu alaihi wasallam bersabda  kurang lebih artinya begini @ bayarlah upah pekerja sebalum keringatnya kering "@

Jadi artinya , gaji tunjangan merupakan hak guru yang harus diberikan oleh Negara, bahkan seharusnya diberikan sebelum keringat guru itu kering. 

Selain sebagai hak guru,  tunjangan juga sebagai upaya peningkatan kualitas guru. Peningkatan kesejahteraan guru menjadi salah satu tolok ukur kemajuan pendidikan suatu negara. Mengingat guru sebagai ujung tombak pendidikan, kompetensi guru mempengaruhi kualitas pembelajaran, yaitu kinerja guru.

Selanjutnya adalah: Pendidikan itu mahal, dan guru itu mulia  maka penghargaan yang layak bagi guru adalah haknya. 

Wallahu a'lam bissoab

Salam literasi 

Komentar

  1. Guru yang bersertifikat guru profesional adalah mereka yang telah melalui proses panjang maka seharusnyalah gutu profesional mendapatkan hak nya dengan tetap mendapatkan tunjangan u tuk kesejahteraannya. 5

    BalasHapus
  2. Tidak mudah untuk mendapatkan profesionalitas. Jd layak dihargai dg tunjangan.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menulis Membuatku Naik Kelas dan Berprestasi

Selamat Jalan Eril ( Sang Calon Pemimpin Masa Depan itu lebih dulu pulang )

Mengelola Majalah Sekolah