Menguak Dapur Penerbit Mayor
penulis dan penerbit telah dilindungi undang-undang secara penuh sejak terbitnya UU no.3 Tahun 2017 yang diikuti oleh Peraturan Pemerintah. Dan kemudian ditindak lanjuti yaitu PP No.75 tahun 2019. Dalam UU no.3 dijelaskan dengan detail bagaimana proses industri penerbitan dan unsur-unsur yang ada di dalamnya. Diatur dengan detail dan kemudin disempurnakan dengan PP No 75 yang lebih detail mengatur proses membuat naskah hingga menyebarluaskannya. Informasi ini perlu diketahui karena berkaitan dengan peluang yang akan ada karena peraturan ini mendorong percepatan proses penerbitan naskah dari penulis menjadi buku untuk didjstribjsikan ke outlet-outlet yang menjadi sumber pendapatan. Terkait pembagian istilah penerbit mayor dan minor tidaklah tertuang dalam Undang-undan, hanya pembagian yang secara alamiah terjadi, dimana penerbit mayor tentu mempunyai jumlah produksi yang lebih tinggi dibanding dengan penerbit minor. Oleh Perpustakaan nasional, kemudian digolongkan kedal...